JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga mantan anggota Komisi IX DPR, terkait kasus dugaan suap cek pelawat oleh mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui ihwal beredarnya 480 lembar cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSG," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2012).
Ketika saksi tersebut adalah Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Agus Condro Prayitno. Udju Djuhaeri merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang diduga menerima cek senilai Rp2 miliar yang kemudian dibagikan kepada empat rekannya di Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri.
Endin AJ Soefihara adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PPP yang diduga menerima cek senilai Rp1,25 miliar yang kemudian dibagikan ke rekannya yang lain. Agus Condro menerima Rp500 juta dari bagian yang diterima Fraksi PDIP seluruhnya, yaitu Rp9,8 miliar.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)