JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa terhadap Nunun Nurbaetie, terdakwa perkara cek pelawat Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan penjara, dan penyitaan harta senilai Rp1 miliar, terlalu ringan.
"Vonis yang (akan) dijatuhkan pada Nunun Nurbaeti itu masih relatif ya, kalau berdasarkan catatan harusnya bisa lebih maksimal, di Undang-Undang Tipikor pada pasal 5 ancaman pidana maksimal bisa 5 tahun penjara," ungkap Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW kepada Okezone, Senin (23/4/2012).
Ditambahkan Emerson, seharusnya hakim memperhatikan aspek kaburnya Nunun ke luar negeri sebelum menjatuhi hukuman. "Nunun yang sempat kabur dan menjadi buron itu seharusnya bisa memperberat hukumannya," lanjutnya.
Meski demikian, Emerson percaya hakim tak akan terpengaruh faktor luar, termasuk oleh pengaruh suami Nunun yang merupakan mantan Wakil Kepala Polri dan kini menjabat anggota Komisi III DPR. "Saya tidak melihat ke arah sana, tapi saya tidak tahu secara jelas apa mungkin ada kerjasama dari KPK dalam kasus ini," tuturnya.
Emerson berharap, KPK tak berhenti hanya sampai ke Nunun, tetapi juga mengungkap penyandang dana di balik suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Nunun memiliki peran yang kuat untuk mengusut penyandang dana cek pelawat tersebut.
"Mungkin ini bisa dimasukan dalam pledoi Nunun, kalau itu dilakukannya maka mungkin hukumannya bisa lebih ringan. Tapi kalau tidak, seharusnya hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa," ujarnya.
(Insaf Albert Tarigan)