LPSK Beri Perlindungan ke Napi Kasus Illegal Logging

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Kamis 26 April 2012 17:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus illegal logging dan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Tony Wong, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Menurut Humas LPSK, Maharani Siti Sopia, keputusan pemberian perlindungan diambil karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, Tony Wong dianggap benar-benar menjadi justice collaborator dalam perkara pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat.
 
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu kepada Kejagung dan Kejari Ketapang. LPSK merekomendasikannya sebagai justice collaborator. Karena itu, Kejaksaan Agung harus memberikan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagai seorang whistle blower," kata Maharani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4/2012).
 
Maharani juga menyebutkan bahwa dengan rekomendasi dari LPSK itu, maka Tony Wong berhak mendapatkan kemudahan remisi dan Pembebasan Bersyarat sebagaimana yang diberikan kepada Agus Condro. "Kami rekomendasikan juga soal kemudahan proses Pembebasan Bersyarat ini. Karena yang bersangkutan juga sedang dalam proses," tambahnya.
 
Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati menyatakan bahwa perlindungan dari LPSK ini memang agak terlambat. Meski begitu, sambung dia, dirinya tetap mengapresiasi.
 
"Semua orang tahu Tony Wong yang membongkar praktek illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat. Atas itulah dia dipenjara oleh aparat yang dendam dengannya. Jadi sudah seharusnya negara ini memberikan perlindungan kepadanya. Meski agak terlambat, kami tetap berterima kasih," tegas Dewi.
 
Ditambahkan, dengan keluarnya rekomendasi dari LPSK, maka tidak ada alasan bagi Kejagung dan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada Tony Wong.
 
"Selama ini, PB-nya terkesan diganjal. Dengan rekomendasi dari LPSK ini, maka kami berharap Tony Wong juga memperoleh kemudahan Pembebasan Bersyarat seperti Agus Condro," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya