JAKARTA - Komisi III DPR rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait kasus dugaan pembobolan gudang kedelai di Gudang Romokalisasi, Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Kapolri akan diminta untuk menjelaskan soal sengketa gudang kedelai yang berstatus quo itu.
"Kita akan koordinasi untuk mengundang atau mendatangi instansi terkait (Polri) soal sengketa gudang kedelai itu," ujar Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Dia menjelaskan, DPR perlu penjelasan perihal pemindahan ribuan ton kacang kedelai yang bersengketa tersebut. Menurutnya, tidak dibenarkan memindahkan ataupun membongkar gudang kedelai yang sudah dipasang garis polisi bagi pihak yang bersengketa.
"Pemanggilan akan dilakukan usai masa reses pada 14 Mei 2012 nanti," ujarnya.
Sekadar diketahui, perusahaan PT Peterson Mitra Indonesia yang berperan sebagai pengelola jaminan atau barang (collateral manager) dari kacang kedelai milik AWB dan Quadra menyesalkan sikap Mabes Polri yang terkesan membiarkan aksi pembobolan barang bukti yang sudah diberi garis polisi itu. Garis polisi tersebut bahkan dirusak oleh pihak tertentu.
PT Peterson Mitra Indonesia sendiri telah mengirim surat ke Mabes Polri sebanyak tiga kali soal adanya pengrusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti kacang kedelai mencapai ribuan ton itu.
Kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/1053/OPS/III/2012/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2012.
Surat tersebut ditandatangani oleh Karobinops Bareskrim Mabes Polri yang berisi pemberitahuan rencana pemindahan kacang kedelai yang berada di dalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion, Jalan Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.
Barang tersebut kemudian dipindah ke Gudang Panca Adi Aneka Kimia pada 20 Maret 2012. Pihaknya pun kemudian melayangkan surat protes keras soal pemberian izin pemindahan barang bukti berupa kacang kedelai yakni surat bernomor : 0521/SIP/NB/PMI/III/2012 tanggal 19 Maret 2012. Pemindahan tersebut diketahui merujuk pada permintaan dari Ansley Haryadi yang merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Rizka Diputra)