Wa Ode Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menkeu

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2012 14:18 WIB
Menkeu
Share :

JAKARTA - Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infraskturtur Daerah (DPID).
 
"Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak patut, maka harus dipanggil lagi," ujar Wa Ode Nurhayati melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab ketika dihubungi, Jumat (11/5/2012).
 
Wa Ode Nurzaenab menyesalkan KPK tidak berniat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agus. "Ya harusnya penyidik memanggil lagi. Ini kan pemanggilan secara projusticia, secara patut hukum," terang Nurzaenab.
 
Permintaan Menteri Agus diperiksa KPK digulirkan oleh Wa Ode untuk menjadi saksi meringankan. Namun, Menteri Agus menolak.
 
KPK memeriksa Menteri Agus untuk mengklarifikasi keterlibatan Wakil Ketua DPR, Anis Matta, terkait dugaan korupsi pengalokasian dana PPID, seperti yang dituduhkan Wa Ode. Dugaan Anis Matta ikut terlibat bermula dari tudingan bekas anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, pada 18 April 2012.
 
Wa Ode menyebut Anis Matta telah memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat pengalokasian dana PPID yang dianggap bertentangan dengan keputusan rapat Banggar. Selain itu, Wa Ode juga menyebut Anis Matta menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR pada proses administrasi terhadap 129 daerah penerima dana PPID.
 
"Jadi bukan soal bahwa menerima berapa atau berapa, tetapi dari segi administrasi yang merugikan 129 daerah itu jelas siapa pelakunya Pak Anis Matta," katanya beberapa waktu lalu.
 
Anis Matta membantah tudingan Wa Ode. Usai diperiksa pada 3 Mei lalu, Anis menyebut pembahasan dana PPID dibahas di Badan Anggaran. Dia menegaskan sebagai Wakil Ketua DPR tidak ada urusan rapat Banggar. "Detail penerima infrastruktur daerah itu bukan urusan saya," tutur Anis.
 
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut ialah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.  Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya