Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus Golkar Dituntut 3,5 Tahun dalam Kasus DPID

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2014 |19:08 WIB
 Politikus Golkar Dituntut 3,5 Tahun dalam Kasus DPID
A
A
A

JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Surahman dituntut selama 3,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih mengatakan politisi partai Golkar itu terbukti menjadi perantara suap antara Fahd El Fouz dengan mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Nilai suap yang mencapai Rp5,5 miliar itu untuk memuluskan alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haris Andi Surahman selama tiga tahun lima bulan dikurangi masa tahanan," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, Haris juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun. Hal yang memberatkan, yakni Haris tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Atas perbuatannya, Haris dianggap terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menanggapi tuntutan JPU KPK, Haris menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada Kamis pekan depan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement