Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocornya Surat Penggeledahan Olly Turunkan Wibawa KPK

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2013 |08:02 WIB
Bocornya Surat Penggeledahan Olly Turunkan Wibawa KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Kasus bocornya dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi berulang kali tak dapat di toleril. Komisi pimpinan Abraham Samad ini, perlu memberikan tindakan tegas untuk pelaku pembocoran.

"Tindakan ini sama saja menghalangi tindak pidana korupsi. Hukuman ancamannya 6 tahun kurungan penjara," kata Pengamat Hukum Margarito Kamis, saat berbincang dengan Okezone, Kamis (26/9/2013).

Dia menambahkan bahwa bocornya surat administrasi penyidikan, dapat hambat kelangsungan penyidikan dan itu masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Pernah tertangkap oknum pembocor dokumen rahasia KPK, namun sayang sampai sekarang tidak ada tindakan," bebernya.

KPK harusnya dapat menertibkan administrasi, karena kebocoran itu bukti ada tidak tertib di administrasi KPK. "Tentu bahaya dan merusak, wibawa KPK," tukasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyebut KPK tidak steril lagi. Hal itu dikatakan menanggapi adanya kebocoran surat perintah penggeledahan rumah yang diduga milik Politisi PDIP Olly Dondokambey di Manado, kemarin.

"Kalau begini KPK kan jadi tidak steril lagi. KPK kehilangan wibawa," kata Pasek di DPR, Jakarta, Rabu 25 September kemarin.

Pasek setuju seluruh kasus bocornya dokumen rahasia dari KPK dibawa ke ranah pidana. Selain untuk menimbulkan efek jera, ini sekaligus untuk menjaga independensi KPK.

"Kenapa bisa bocor lagi. Kalau katanya mau dipidana, saya setuju," tegasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement