Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Divonis 2 Tahun Penjara

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2014 |19:49 WIB
Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Divonis 2 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA- Pengusaha Andi Haris Surahman divonis dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Andi Haris bersalah karena menyuap Wa Ode Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR untuk alokasi dana bagi Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.

"Andi juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Iswanto di Pengalilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Haris divonis bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Harris mengaku pikir-pikir melakukan banding atau tidak. Jaksa juga menyatakan hal yang sama.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement