JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mengaku diancam Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Hal tersebut diungkapkan Fahd usai menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap DPID, Haris Andi Surahman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Januari 2014 lalu.
Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum, Denny Waluyo mengatakan, selain Fahd, Nazar juga sempat mengancam terpidana suap proyek wisma atlet SEA Games, Mohammad El Idris untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai keterangannya soal pemberian uang fee kepada bos Permai Group Muhammad Nazaruddin.
"Anehnya, saat diperdengarkan transkrip rekaman pembicaraan dirinya yang menyebut nama Nazaruddin, dia malah mengiyakan dan tidak membantah. Rekaman yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri berisi pembicaraan telefon antara Idris dengan bosnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Dalam pembicaraan itu, El Idris dan Dudung membahas pembagian fee proyek Wisma Atlet SEA Games," ujar Denny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Selain itu, mengutip keterangan Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta, Selasa 4 Desember 2012 lalu, Nazaruddin juga mengancam Rosa agar ia tidak bersaksi dalam persidangan Nazaruddin.
"Kesaksian itu dipaparkan Mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara Mindo Rosalina Manulang, dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni," bebernya.
Masih kata Denny, dalam sebuah acara talkshow yang disiarkan di sebuah televisi nasional, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengaku sering mendapat ancaman dari pihak-pihak yang tidak senang atas pengetahuan dan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor mengaku kerap diancam dan di intimidasi oleh keluarga Nazaruddin supaya tidak bersaksi di KPK dan Pengadilan Tipikor
Nazaruddin, Muhammad Nasir dan Hasyim Ancam Bunuh Yulianis Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengaku sering mendapat ancaman dari pihak-pihak yang tidak senang atas pengetahuan dan kesaksiannya.
"Nazaruddin juga mengancam Tri Dianto yang merupakan loyalis Anas Urbaningrum. Bahkan Tri Dianto meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis 21 November 2013," bebernya.
Tri Dianto merasa sedang terancam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontir keterangannya dengan Muhammad Nazaruddin terkait penyidikan kasus korupsi proyek Hambalang," tutup dia.
(Rizka Diputra)