Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Kebocoran, Pengawas Internal KPK Diminta Lakukan Penyelidikan

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2013 |08:32 WIB
Ada Kebocoran, Pengawas Internal KPK Diminta Lakukan Penyelidikan
Ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diminta agar segera bertindak terkait dugaan bocornya surat penggeledahan rumah Olly Dondonkambey. Pengawas internal di komisi anti rusuah ini, harus segera melakukan penyelidikan.

"Pengawas internal harus penyelidikan dan menemukan hasil penyidikan dan pimpinan harus segera tindakan tegas," kata Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (27/9/2013).

Jika memang ada oknum pegawai KPK yang terbukti terlibat pembocoran, dewan pertimbangan pegawai majelis memeriksa pegawai tersebut.

"Diperiksa saksi dan selanjutnya. jika terbukti bersalah sanksinya bisa diberhentikan. Jika kesalahannya sedang ya diberi peringatan tertulis. atau di skors. Itu hukuman kode etik," singkatnya.

Menurut saya, lanjutnya, menurut Undang-Undang penggeledahan yang dilakukan KPK harus ada izin pengadilan negeri setempat. Kalau penyitaan tidak perlu izin pengadilan negeri.

"Proses izin ini bisa saja terjadi kebocoran. Ketika izin disampaikan surat sampai, belum sampai ke pengadilan negeri, bisa dibaca orang bocor. Itu bisa saja, bisa dari internal KPK," bebernya.
 
Yang terpenting, sambungnya, pengawas internal KPK harus segera melakukan penyelidikan harus mengambil tindakan tegas. "Harus proses kalau memang ada kebocoran, supaya tidak terulang," tutupnya.

Sebelumnya KPK membenarkan telah terjadi kebocoran surat permohonan penggeledahan rumah di Manado yang kabarnya milik pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey.
 
"Kami membenarkan bahwa ada izin untuk penggeledahan di Manado, di rumah seseorang, terkait kasus Hambalang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 September lalu.
 
Johan mengetahui ada kebocoran itu, setelah awak media Manado melakukan konfirmasi terhadap dirinya terkait surat penetapan penggeledahan dan izin melakukan penggeledahan itu.
 
Kata Johan, tentu kejadian ini akan menggangu upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. "(Bocornya) surat penetapan ini bisa mengganggu upaya yang dilakukan KPK untuk melakukan penggeledahan karena penggeledahan belum dilakukan," tukasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement