Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Kalbar

Rizka Diputra, Jurnalis
Minggu 20 Mei 2012 15:57 WIB
Basrief Arief
Share :

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief diminta memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Jasman Pandjaitan. Desakan ini menyusul tiga narapidana yang tidak kunjung dieksekusi.

Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Wach (ICW), Emerson Juntho mengatakan, ketiga narapidana dalam kasus korupsi tersebut, yaitu Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris dan Eddy Lie Karim.

Mereka merupakan pimpinan DPRD Sambas periode 2009-2004 divonis empat tahun kurungan penjara dan denda 200 juta oleh Mahkamah Agung pada tahun 2009 lalu.

Menurut Emerson, ICW telah menyampaikan daftar para koruptor yang tak kunjung dieksekusi kepada Jaksa Agung. "Kalau Kajati Kalimantan Barat tidak dicopot, sama artinya Jaksa Agung membiarkan para koruptor. Jadi ini ada apa, komitmen pemerintahan macam apa," jelas Emerson dalam keterangannya, Minggu (20/5/2012).

Emerson menambahkan, kendati ketiganya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejaksaan harus tetap mengeksekusinya. "PK bukan alasan untuk tidak dieksekusi. Ini soal komitmen dan kinerja. Kalau tidak mampu, maka Jaksa Agung harus mencopot Kajati Kalbar dan menggantinya dengan orang yang mampu. Kalau tidak mencopot juga, maka Presiden yang harus mencopot Jaksa Agung," tegas dia.

Untuk diketahui, perkara dengan nomor No.1131 K/Pid.Sus/2008 itu telah diputus sejak 6 Februari 2009 lalu. Akan tetapi, nama salinan putusan tersebut tidak terdapat dalam website MA. ICW pun mempertanyakan transparansi MA terkait perkara tersebut.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya