DPR Desak Pencarian FDR Sukhoi Dilanjutkan

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Senin 28 Mei 2012 12:41 WIB
Black Box Sukhoi (Foto: Dok Okezone0
Share :

JAKARTA - Episode evakuasi korban pesawat Sukhoi Superjet 100 dari Gunung Salak telah usai. Namun, tragedi Sukhoi pada Rabu 9 Mei 2012 lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah. Yaitu, mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan pesawat komersil asal Rusia itu.
 
Pekerjaan rumah ini tentu tidak mudah mengingat masih adanya komponen penting pesawat yang hingga kini belum diketahui rimbanya, yaitu flight data recorder (FDR).
Tim SAR dan KNKT baru berhasil menemukan cockpit voice recorder (CVR).
 
“Soal FDR, jika benar FDR belum ditemukan, maka kita mendorong dan memberi dukungan kepada KNKT dan Kemenhub untuk terus menerus mencarinya sampai ketemu, mengingat pentingnya elemen ini. Sebab menginvestigasi peralatan pesawat tidak lengkap dan komprehensif tanpa disertai FDR,” ujar anggota Komisi Perhubungan DPR, Marwan Ja’far kepada Okezone di Jakarta, Senin (28/5/2012).
 
Untuk itu, KNKT dan Kemenhub harus membentuk tim tersendiri dengan dibantu oleh TNI AU, dan unsur-unsur lain, guna melalukan pencarian FDR secara total.
 
Sebaliknya, jika benar FDR sudah ditemukan, namun ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghilangkan, maka bisa terkena Pasal 360 ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pasal 360 ayat 1 menyebutkan:


"Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara."
 
Seiring proses pencarian FDR, KNKT bisa memulai investigasi dengan meneliti emergency locator transmittercockpit voice recorder, dan peralatan lain yang sudah ditemukan. Termasuk memanfaatkan semua data yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
 
Lebih lanjut, Marwan dalam kesempatan ini juga menyinggung tentang asuransi para korban Sukhoi. Dia menegaskan para korban berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp1,25 miliar. Dasarnya, Pasal 3 huruf a Permenhub No 77/2011:


"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)  per penumpang.”
 
“Karenanya, kami memberi dukungan kepada Kemenhub untuk terus menerus melakukan negosiasi dengan pihak Sukhoi sampai benar-benar terealisasi,” tandasnya.                                

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya