JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menilai wajar jika Gerakan Nasional anti Narkoba (Granat) menggugat Presiden SBY terkait pemberian grasi terhadap terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby.
Pemberian grasi memang hak prerogatif presiden, namun kata Eva, tetap ada batasannya.
"Hak grasi itu ada koridornya, jangan mengabaikan kepentingan umum dan merugikan seseorang. Tampaknya dua koridor tersebut ditabrak sehingga pantas jika Granat mau bawa ke PTUN," kata Eva di DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Kendati demikian, Eva menilai wakil rakyat belum perlu menggugat grasi Corby melalui hak interplasi. Eva menyarankan untuk menunggu hasil gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Granat, Henri Yosodiningrat dan pengacara Yusril Ihza Mahendra.
"Tetapi jika hasilnya tidak memuaskan, baru jalur politik. Sementra ini Komisi III bisa melakukan peran pengawasan atas proses hukum tersebut," tuturnya.
Menurutnya, menggugat melalui jalur hukum lebih masuk akal ketimbang mengendepankan interplasi DPR. Terlebih, saat ini suasana di DPR tidak kondusif jelang pemilu 2014.
"Kondisioning Dapil lebih menyedot perhatian politisi, plus pembahasan UU Pilpres yang tentu juga heboh. Prinsipnya, dahulukan proses hukum dan maksimalkan pengawasan," terangnya.
(Dede Suryana)