JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa kasus pencucian uang dan pidana perbankan, Inong Malinda Dee dengan hukuman penjara delapan tahun.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," tegas Kepala Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6/2012).
Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang itu juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.
Sementara itu, terkait putusan itu, kubu Melinda akan mengajukkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). ”Kami akan kasasi, Mungkin kami tunggu kuasanya, karena belum dapat surat kuasanya. Kan di tingkat banding kami dapat kuasa, di kasasi kami tunggu kuasanya,“ ujar kuasa hukum Melinda, Muara Karta saat dihubungi terpisah.
Dia mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI. ”Salinan putusannya belum terima. Kami saja baru tahu ini dari rekan wartawan,“ akunya.
Ia menyesalkan, tindakan penyitaan terhadap kendaraan mewah milik kliennya. Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan. ”PN tidak berwenang mobil itu diserahkan ke Citibank, itu penerapan keliru dan itu masih leasing dan itu masih tidak serta merta Pengadilan Negeri menyerahkan ke Citibank, kan sama saja PN seperti debt collector,“ cetusnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee pada 7 Maret 2012 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Melinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Malinda dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)