Bupati Buol Ditangkap Tanpa Perlawanan

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2012 13:54 WIB
ilustrasi (foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, menyerah pasrah ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa dirinya. Amran diciduk karena diduga menerima suap untuk menerbitkan surat Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, proses penangkapan terhadap Amran berlangsung singkat dan tanpa ada perlawanan.

"Saya mendapat informasi tak ada perlawanan. Prosesnya cukup singkat. Yang bersangkutan dikasih surat di rumahnya dan dia mau dibawa ke Jakarta," kata Johan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2012).

Amran Batalipu ditangkap penyidik KPK, Jumat dini hari, pukul 03.30 Wita di rumah pribadinya. Johan mengatakan penangkapan dilakukan menyusul mangkirnya Amran dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kemarin.

"Karena kita dengar disana ada rumor bahwa itu (surat panggilan) palsu sehingga dia tidak mau hadir," kata Johan seraya menambahkan surat panggilan pemeriksaan pertama sudah dikirim, Senin lalu.

Dugaan suap Bupati Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 26 Juni 2012. Anshori ditangkap saat akan menyuap Bupati Buol, Amran Amran Batalipu.

Namun, Amran berhasil lolos dari penggerebakan karena dilindungi ratusan pendukungnya dengan cara menghalang-halangi tim penyidik. Dalam kasus Bupati Buol, KPK juga telah menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol.

Belum ada angka pasti berapa jumlah suap, namun, KPK memastikan uang tersebut berjumlah milyaran. Belakangan, sejumlah nama ikut terseret. Bos PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Tjakra Murdaya, Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithord, dan Arim dicegah KPK. Tiga nama terkahir merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations.

Dua hari setelah Hartati dicekal, KPK mengeluarkan lagi surat cegah terhadap tiga anak buah Hartati. Mereka adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo, Staf PT Hardaya Inti Plantations, Soekirno, dan karyawan PT Tjakra Cipta Murdaya, Kirana Wijaya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya