Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Tinjau Ulang Pembebasan Bersyarat Hartati

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 03 September 2014 |10:59 WIB
DPR Tinjau Ulang Pembebasan Bersyarat Hartati
Siti Hartati Murdaya (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembebasan bersyarat Kemenkum HAM untuk terpidana kasus suap, Siti Hartati Murdaya terus menuai protes.

Pembebasan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, menilai masih perlu mendalami ihwal pemberian bebas bersyarat itu. Yakni dengan meninjau ulang apakah sesuai atau bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012.

"Saya kira perlu direview (tinjau ulang) apakah sesuai PP 99 Tahun 2012. Nanti pas ketemu dengan Kemenkum HAM kita tanya kembali," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Tjatur menambahkan, kalau memang usia dan kesehatan bos PT Hardaya Inti Plantation itu dijadikan satu alasan itu perlu dipublikasi.

"Kalau ada masalah kesehatan itu sudah harus di-publish," tukasnya.

Hartati divonis 2,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dia terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar.

Alhasil, mantan Dewan Pembina Partai Demokrat ini  dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Sedangkan vonis dijatuhkan pada 4 Februari 2013 selama 2,8 tahun penjara dan denda Rp150juta subsidair tiga bulan. Dia kemudian mendapat bebas bersyarat pada 29 Agustus 2014.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement