 
                JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuydin kepada terpidana koruptor Hartati Murdaya.
 
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja keras menjebloskan koruptor ke penjara, tetapi pemerintah malah berlomba membebaskan koruptor.
 
"Ketika KPK berlomba-lomba menjebloskan koruptor ke penjara, pemerintah malah berlomba-lomba membebaskan koruptor," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
 
ICW mencatat, sudah ada 16 koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh pemerintah dimana salah satunya adalah besan SBY, mantan deputi Bank Indonesia,  Aulia Pohan.
 
"Dari data tahun 2011, sudah ada 16 koruptor yang dibebaskan bersyarat selama masa kepemimpinan SBY. Salah satunya Aulio Pohan, juga Artalyta Suryani," terang Emerson.
 
Sementara itu, anggota Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Nata Omar, menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada koruptor menjadi cerminan pemerintahan selama 10 tahun ke belakang.
 
"Ini menyingkap sebenarnya semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan selama 10 tahun ke belakang membuka topeng palsu dari SBY untuk memberantas korupsi," ujarnya.
 
Dia menilai, SBY justru mengesampingkan unsur efek jera untuk para koruptor dengan memberikan pembebasan bersyarat. "Hanya KPK yang konsisten berantas korupsi tapi pada sisi lain SBY malah menafikan efek jera dengan adanya remisi," tutupnya.
(Dede Suryana)