JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pembebasan bersyarat yang diterima terpidana koruptor Hartati Murdaya dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin, cacat hukum.
Pasalnya, pembebasan bersyarat kepada koruptor melanggar Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, jika tanpa rekomendasi dari aparat penegak hukum.
"Ada kejanggalan dalam pembebasan bersyarat. Itu melanggar PP nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut pembebasan bersyarat bisa dilakukan jika mereka (tahanan korupstor) menjadi justice collaborator dan telah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Selain itu, lanjut Emerson, MenkumHAM harus mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan KPK sebelum mengeluarkan pembebasan bersyarat.
"Kalau dari syarat, enggak memenuhi syarat. Kita enggak pernah dengar Hartati jadi justice collaborator atau apakah KPK telah mengeluarkan rekomendasi," terang Emerson.
Emerson mengaku, kecewa dengan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan MenkumHAM. "Kita kecewa pemberian pembebasan bersyarat. Ini cermin buruk dari pemberantasan korupsi. Pemerintah justru membebaskan pelaku korupsi. Ini ironis dan kontradiktif. Pembebasan bersyarat itu harus dicabut dari Hartati," tukasnya.(fid)
(Ahmad Dani)