Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Bentuk Kemunafikan Pemerintah

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 10 September 2014 |07:03 WIB
Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Bentuk Kemunafikan Pemerintah
Siti Hartati Murdaya (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus korupsi, Siti Hartati Tjakra Murdaya sangat disesalkan banyak pihak.

Kendati Kemenkum HAM berdalih pembebasan itu telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, langkah itu tetap saja dinilai cacat hukum dan mencederai semangat pemberantasan korupsi.

"Sangat buruk untuk pemberantasan korupsi. Saya yakin ada intervensi dari kekuasaan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Menurutnya, pembebasan bersyarat Hartati telah bertentangan dengan PP Nomor 99/2012, yang mengatur soal remisi koruptor yang lebih diperketat.

Peraturan itu berlaku khusus untuk warga binaan yang termasuk ke dalam kategori pengguna narkoba, terorisme, korupsi, maupun kejahatan internasional. (Baca juga: ICW: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Cacat!)

"PP 99 jelas perketat dan bahkan mempersulit syarat remisi koruptor, akan tetapi ditabrak sendiri oleh pemerintah yang buat PP itu," cetus Boyamin.

Hal ini lanjut Boy, jelas akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah yang konon sedang getol-getolnya memerangi perilaku korupsi. (Baca juga: DPR Tinjau Ulang Pembebasan Bersyarat Hartati)

"Jadi, ini bentuk kemunafikan pemerintah karena katanya anti-korupsi, tetapi kok praktiknya sangat permisif terhadap korupsi. Dan, bentuk permisifnya sangat gamblang karena diberikan kepada donatur parpol," sindirnya.

Hartati Murdaya divonis 2,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta lantaran terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar. (Baca juga: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya)

Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini kemudian dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 12 September 2012 lalu. Sedangkan vonis dijatuhkan pada 4 Februari 2013 selama 2,8 tahun penjara dan denda Rp150juta subsidair tiga bulan. Dia kemudian mendapat bebas bersyarat pada 29 Agustus 2014.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement