JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap lima narapidana kasus korupsi yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mereka adalah Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Atas surat (Kemenkumham) tersebut, KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB," ujar juru bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Alasan KPK menolak pengajuan permohonan pembebasan bersyarat karena kelima terpidana di atas tidak kopooperatif dalam membongkar kasus korupsi yang menjeratnya. "Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," tukas Johan.
Hartati Murdaya sendiri telah divonis 2,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dia terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar.
Alhasil, mantan Dewan Pembina Partai Demokrat ini dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Sedangkan vonis dijatuhkan pada 4 Februari 2013 selama 2,8 tahun penjara dan denda Rp150juta subsidair tiga bulan. Dia kemudian mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham pada 29 Agustus 2014. Namun kemudian keputusan ini memicu polemik karena tanpa disertai pertimbangan dari aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan perkara ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pembebasan bersyarat yang diterima Hartati Murdaya dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin, cacat hukum.
Pasalnya, pembebasan bersyarat kepada koruptor melanggar Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012, jika tanpa rekomendasi dari aparat penegak hukum.
"Ada kejanggalan dalam pembebasan bersyarat. Itu melanggar PP nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut pembebasan bersyarat bisa dilakukan jika mereka (tahanan korupstor) menjadi justice collaborator dan telah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Emerson, MenkumHAM harus mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan KPK sebelum mengeluarkan pembebasan bersyarat.
"Kalau dari syarat, enggak memenuhi syarat. Kita enggak pernah dengar Hartati jadi justice collaborator atau apakah KPK telah mengeluarkan rekomendasi," terang Emerson.
Emerson mengaku, kecewa dengan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan MenkumHAM. "Kita kecewa pemberian pembebasan bersyarat. Ini cermin buruk dari pemberantasan korupsi. Pemerintah justru membebaskan pelaku korupsi. Ini ironis dan kontradiktif. Pembebasan bersyarat itu harus dicabut dari Hartati," tukasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.