Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Senin, 01 September 2014 |10:10 WIB
Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur
Hartati Murdaya (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali," ungkap Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi, Senin (1/9/2014).

Akbar menerangkan, pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur, sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012.

"Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014," jelasnya.

Dia menegaskan, sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana terpidana kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tersebut tidak pernah mendapatkan remisi.

"Proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," pungkas Akbar.(fid)

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement