YOGYAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak ingin membicarakan masalah politik praktis. Termasuk masalah Capres dan Cawapres tahun 2014 mendatang. Sebab, kapasitas dirinya masih sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Seorang hakim tidak boleh bicara politik praktis," kata Mahfud saat menjawab pertanyaan wartawan di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta saat mengikuti sepeda sehat yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia, Minggu (8/7/2012).
Meski demikian, Mahfud menegaskan masalah korupsi yang dilakulan oleh beberapa pejabat tetap harus diproses. Penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti KPK harus dilakukan.
Mahfud menegaskan, para kepala daerah yang terindikasi korupsi harus terus disadap. Sebab, yang terindikasi melakukan korupsi bisa menyelamatkan diri kalau tidak disadap oleh penegak hukum.
"Mereka (yang terindikasi korupsi) harus disadap. Kalau terbukti bersalah harus hukum," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan status tersangka pada beberapa pejabat seperti Walikota Semarang, Sumarno. Beberapa waktu lalu, KPK juga menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dikediamannya.
(Rizka Diputra)