Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rp44 Miliar Ditangkap

Arham Hamid, Jurnalis
Kamis 19 Juli 2012 03:33 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) menahan seorang tersangka kasus korupsi sebesar Rp44 miliar. Tersangka diketahui bernama Djusmin Dawi, pengusaha asal Makassar yang telah menjadi buronan kejaksaan sejak 2010 silam.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta pada Selasa sore dan tiba di Makassar pada Rabu malam. “Tersangka sudah menjadi buronan sejak dua tahun lalu. Saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” terang Chaerul di Makassar, Rabu (18/7/2012).

Djusmin Dawi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif pembiayaan motor tahun 2005 sampai 2008 di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp44 miliar. “Tersangaka ini lama menjadi buron karena selalu berganti nama dan berpindah-pindah tempat,” pungkasnya.

Saat digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, pria tersebut menutupi wajah dengan topi dan menunduk. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Makassar.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya