Kejagung Bentuk Timsus Usut Pelanggaran HAM 1965

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 31 Juli 2012 03:08 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki temuan Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kudeta 1965.

”Dibentuk tim dulu, sekarang proses pembentuk tim, nanti dipelajari,“ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (30/7/2012).

Adi menjelaskan, saat ini Kejagung tengah mempelajari aspek-aspek yang terkait dengan aturan HAM baru.

”Setelah tahu maksimal dari penelitian itu kami akan memberi informasi sikapnya gimana. Kan ada dua materi memenuhi syarat atau tidak berkaitan dengan hukum acaranya, kita saling meneliti mempelajari,“ jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun, ditemukan terjadinya pelanggaran HAM nasional antara tahun 1965-1966 hingga awal 1970-an. Temuan ini telah memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jaksa Agung kemudian diminta untuk melakukan penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan membawa pelaku ke pengadilan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya