BANDUNG - Anggota Komisi III DPR RI, Saan Mustofa menilai, Kepolisian RI tidak perlu melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.
"Uji materi jangan dikaitan kalau ada, kasus baru di uji materi, uji materi itu tidak eleganlah. Uji materi hanya kepentingan bila terpojok atau kepentingan terganggu, uji materi dalam kontek kebaikan kedepannya bukan hanya sesaat," ucap Saan kepada wartawan saat menggelar Safari Ramadhan Partai Demokrat 2012 di Bandung.
Kata Kang Saan, sapaan akrab Saan Mustofa, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada dan tinggal dijalankan saja. "Kan sudah ada UUD KPK itu tinggal dijalankan saja, kemarin Kabareskim Mabes Polri mengatakan sudah ada MoU, MoU itukan bukan UUD, MoU itu kan dibawah UUD dan MOU tidak bisa mengalahkan UUD," tambah pria dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Kang Saan pun menambahkan, jika kepolisian kekeh untuk tetap melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri 2011, justru akan membuat lembagai itu semakin terpojok.
"Jadi menurut saya untuk kebaikan kepolisian, kalau semakin ngotot untuk menyidiki makin akan terpojok dengan kasus ini. Untuk kebaikan enggak ada salahnya untuk mengalah," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka terhadap tiga tersangka versi KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012), menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.
(Risna Nur Rahayu)