Amien Rais Dukung Polri Uji Materi Undang Undang KPK

Mustholih, Jurnalis
Selasa 07 Agustus 2012 07:03 WIB
Korps Lalu Lintas Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais, sependapat terhadap rencana Kepolisian RI yang akan melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya setuju dibawa ke MK," kata Amien Rais di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin malam (6/8/2012).

Menurut Amien, pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berdiri di tempat apabila regulasi KPK tidak berubah. "Kalau regularitas belum berubah maka jangan terlalu banyak berharap. Karena gitu-gitu saja," terang Amien.

Kepolisian RI berencana menggugat Undang-undang KPK, menyusul kisruh saling sikut dengan komisi yang diketuai Abraham Samad itu dalam menangani kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri 2011. "Kita lihat saja nanti, kalau nanti dibawa ke arah sana (MK), kita ikut saja," ujar Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, saat menghadiri pertemuan dengan purnawirawan Polri di Gedung Mutiara, Komplek PTIK, Jakarta, Senin (6/8/2012)

Kasus korupsi yang terjadi di Korp Lalu Lintas Polri itu seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka terhadap tiga tersangka versi KPK.

Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012), menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.

KPK pun telah mempersilakan Kepolisian RI menguji materi soal siapa yang paling berhak menangani kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri 2011 ke Mahkamah Konstitusi. "Saya kira itu hak Polri. Silakan saja untuk membawanya ke ranah MK," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Johan Budi, KPK sekarang lebih memprioritaskan pada penjadwalan ulang pertemuan dengan Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, yang hari ini tertunda. Sebab, kata Johan Budi, pertemuan lanjutan itu sebetulnya bisa menentukan arah ke depan perkembangan kasus Simulator SIM. "Kita lewati satu sampai dua tahapan dengan menunggu hasil pertemuan. Pertemuan masih belum diketahui kapan," ungkap Johan.

Namun, Amien memprediksi saling sikut KPK versus Polri sebentar lagi bakal menguap karena tertutup kasus korupsi lain. Dia mengatakan kasus itu akan heboh hanya selama enam pekan. "Saya yakin kasus simulator ini tidak akan leboh dari enam minggu boomingnya," terang Amien.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya