Ini Alasan KPK Tahan Zulkarnaen Djabar

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Jum'at 07 September 2012 18:41 WIB
Zulkarnaen Djabar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus anggaran pengadaan Alquran tahun 2011, Zulkarnaen Djabar (ZD) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan intensif.

 

"Baru saja penyidik KPK dalam rangka untuk keperluan penyidikan melakukan upaya penahanan terhadap tersangka ZD," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

 

Menurut Johan, ZD diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran dan pengurusan barang dan jasa di Kementrian Agama terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.

 

"Kepada tersangka diduga melaanggar pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Subsider pasal 11 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ZD ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini," tegasnya.

 

Johan merangkan, KPK akan menggali keterangan dari semua pihak dalam mengembangkan kasus ini. "Dalam perkembangan penyidikan kita menduga ZD dan DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," sambungnya.

 

Sementara itu, Zulkarnaen Djabar tampaknya menerima keputusan KPK untuk menahannya. "Saya tetap merasa prinsip asas praduga tak bersalah tetapi saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK bahwa ini adalah prosedur tetap," jelas Zulkarnaen usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

 

Dia mengaku akan kooperatif dengan KPK dan akan melakukan upaya hukum. "Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," tutup Zulkarnaen.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya