DENPASAR - Bashir Gadafi Polikoko (39), warga negara asing asal Uganda terancam hukuman mati setelah jaksa menjerat dengan pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 atas keterlibatannya dengan mengimpor 1 kilogram sabu ke Bali.
Bahsir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Gede Raka Arimbawa, Selasa (18/9/2012).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Arimbawa menguraikan ihwal perbuatan Bashir hingga layak dijatuhi hukuman pidana mati, karena membawa barang haram golongan I dalam jumlah besar ke Bali.
"Terdakwa bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis metampethamine dengan modus ditelan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.
Lanjut jaksa, jika saja upaya penyelundupan barang haram itu lolos maka, diperkirakan nilainya di pasaran gelap mencapai Rp2,6 miliar.
"Asumsinya, harga di pasaran sebesar Rp2,5 juta per gramnya," sebut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Cening Budiana.
Sebagaimana uraian dakwaan, pria yang berprofesi sebagai sopir di negaranya itu ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali dengan maskapai Qatar Airways QR 638 usai penerbangan dari Doha pada 30 Juni 2012.
Dari pengakuannya, Bashir membawa barang haram itu dengan cara menelan sebanyak 66 kapsul sabu yang berisisi 1.055 gram.
Dari pengembangan kasusnya, petugas akhirnya berhasil menangkap Pratika Prasetya (23) di kamar No. 538 Hotel Grand Menteng Jalan Pratama Raya, Jakarta. Pratika berperan dalam kasus tersebut sebagai penerima dan hendak mengedarkaan sabu.
Atas dakwaan yang ancaman hukumannya cukup berat, lewat kuasa hukumnya, Ali Sadikin, terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Klien kami hanya korban sindikat internasional," singkat Sadikin menanggapi dakwaan.
(Susi Fatimah)