DPR Persilakan KPK Rekrut Penyidik di Luar Polri

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 19 September 2012 16:40 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, penarikan penyidik Polri tidak bisa dijadikan alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda-nunda penyelesaian kasus pemberantasan korupsi.

"KPK tidak boleh terhambat karena kekurangan penyidik," kata Pram kepada wartawan usai memimpin rapat timwas Century dengan KPK di DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, KPK diperbolehkan melakukan rekrutment penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sebab, hal itu sama sekali tidak melanggar undang-undang.

"Silakan KPK merekrut penyidik yang tidak punya background dari polisi dan kejaksaan. Kan tidak ada dalam UU mewajibkan penyidik dari kepolisian," terangnya.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan ini juga menambahlkan bahwa undang-undang tidak melarang pimpinan KPK terkait jumlah perekrutan penyidik di lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut.

"Pak Abraham merekrut penyidik sampai 30 orang secara UU dilindungi," tutup Pram.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya