RUU Kamnas 100 Persen Menabrak Demokrasi

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2012 13:44 WIB
ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) Agus Gumiwang menuturkan, seluruh fraksi telah menyatakan penolakannya terhadap draf yang dikirimkan oleh pemerintah.

Sebab, pasal-pasal yang dikirimkan oleh pemerintah tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada dan berpotensi melahirkan kembali sikap represif pemerintah seperti pada masa Orde Baru.

"Misalnya definisi ancaman, secara hati-hati harus kita rumuskan. Banyak sekali pasal dan ayat yang tidak relevan. Kegiatan intelijen, pengaturan mengenai penyadapan pemeriksaan dan penahanan," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Kata dia, sampai saat ini Pansus masih menunggu penjelasan dari pihak pemerintah terkait usulan RUU itu. Sebab, Pansus menilai bahwa usulan tersebut telah melanggar cita-cita demokrasi.

"Penjelasan pemerintah kita mengedepankan etika, kita akan tahu kenapa pemerintah bersikeras untuk tetap membahas RUU Kamnas ini substansinya. Faktanya substansinya drafnya bahwa 100 persen melanggar," tegasnya.

Agus menjelaskan, sebelum dibentuk pansus, Panitia Kerja (Panja) telah mengembalikan RUU itu, karena dianggap tidak memegang empat prinsip, yakni HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan supremasi sipil.

"Kekhawatiran itu jangan dijadikan monopoli pihak tertentu. Kalau dengan empat prinsip saya kira tidak ada celah untuk kembali ke zaman sebelum reformasi," paparnya.

Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa pihaknya masih bisa bersikap fleksibel dengan melakukan perubahan terhadap RUU Darurat Militer.

"Kita bisa sama-sama fleksibel, kalaupun kita memaksakan RUU Kamnas ini mungkin kita bisa mengubah RUU darurat militer," terangnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya