JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim kuasa hukum untuk membela penyidiknya, Kompol Novel Baswedan, dari tuduhan penganiayaan terhadap seseorang hingga meninggal dunia.
Novel dituduh melakukan tindak pidana saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.
"Kami sudah meminta beberapa kolega untuk jadi lawyer saudara Novel," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Bambang menegaskan, upaya perlindungan terhadap Novel juga diberikan kepada keluarga. "Kami juga pertimbangkan perlindungan kepada keluarganya," kata Bambang.
Menurut Bambang, Kompol Novel Baswedan telah diangkat menjadi penyidik tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 27 orang lainnya, sejak Rabu 3 Oktober lalu melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK sesuai dengan PP Nomor 63 tahun 2005.
"Dia sudah jadi penyidik tetap KPK," tegas Bambang.
(Dede Suryana)