Banwaslu Akan Konfrotir KPU dengan Parpol

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Kamis 01 November 2012 06:29 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) akan segera mengkonfrotir data dari Partai Politik (Parpol) yang tidak verifikasi administrasi tahap dua dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan 18 Parpol untuk mengikuti verifikasi faktual.
 
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penanganan Pelanggaran Banwaslu, Yusti Herlina menuturkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Parpol yang sudah mengadukan masalah keputusan KPU tersebut.
 
"Kami sudah meminta klarifikasi dari Parpol terkait adanya pelanggaran dalam pengumuman verifikasi," ujar Yusti, kepada Okezone, Rabu (31/10/2012).
 
Menurutnya, hingga kini sudah ada tujuh Parpol yang mengadu dan sudah diklarifikasi pelanggaran apa yang mereka alami. "Kemarin yang sudah diklarifiksi Arif Wibowo, PDS, Nasrep, Partai Republik dan hari ini bertambah tiga," tuturnya.
 
Yusti mengatakan, hasil dari klarifikasi maupun konfrotir data yang dilakukan tidak akan diumumkan untuk konsumsi publik. Data ini hanya digunakan untuk kajian Banwaslu.
 
Setelah nantinya dikronfrotir, kata dia, selanjutnya Banwaslu akan melakukan pengkajian pelanggaran yang diadukan masuk dalam ketegori pelanggaran administrasi ataupun kode etik.
 
"Jika pelanggaran administrasi akan ditangani Banwaslu, jika kode etik akan kami limpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya