KPU Cek Administrasi 12 Parpol, Sebelum Verifikasi Faktual

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Rabu 07 November 2012 15:56 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera akan menjalankan rekomendasi terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) untuk mengikutkan 12 Partai Politik (Parpol) dalam verifikasi faktual.
 
Namun begitu, sebelum melakukan verifikasi faktual ke-12 Parpol yang mendapatkan rekomendasi Banwaslu tersebut, KPU akan dicek terlebih dahulu secara administrasi.
 
"Ya, secara administratif kami akan mengecek lagi (dapat mengikuti verifikasi faktual atau tidak)," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Rabu (7/11/2012).
 
Ferry menuturkan, verifikasi administrasi ke-12 Parpol tersebut sudah mulai dilakukan sejak rekomendasi Banwaslu keluar atau 5 November 2012 lalu.
 
"Kami akan mengecek administratifnya dengan batas tujuh hari dari tanggal 5 November," tuturnya.
 
Seperti diketahui, rekomendasi Bawaslu yang tertuang dalam nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 adalah dugaan pelanggaran administrasi termasuk pada verifikasi 12 parpol. Rekomendasi tersebut menetapkan agar 12 Parpol mengikuti verifikasi faktual.
 
Berikut adalah 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu untuk ikut verifikasi faktual:
 
1. Partai Nasional Republik.
2. Partai Damai Sejahtera (PDS).
3. Partai Republik.
4. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
5. Partai Buruh.
6. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
7. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
8. Partai Karya Republik (PKR).
9. Partai Kongres.
10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
11. Partai SRI.
12. Partai Kedaulatan.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya