JAKARTA - Banyak pihak yang menilai jika keberadaan Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century hanya berkesan untuk memberikan tekanan-tekanan atau intervensi tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus skandal Bank Century.
Menurut salah satu praktisi hukum Alexander Lay, Timwas Century tidak seharusnya memaksakan KPK untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan simpulan yang ditemukan oleh Timwas. Sebab, KPK tentunya memiliki pandangan tersendiri mengenai hal itu.
"Sangat tidak positif keberadaan Timwas yang mencecar KPK dan menghendaki KPK mengeluarkan simpulam sesuai dengan kesimpulan Timwas," kata Alex dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Menanggapi tudingan tersebut, salah satu anggota Timwas Century Akbar Faizal terlihat geram. Sebab menurutnya selama ini Timwas tidak pernah mengintervensi KPK dalam penyelesaian kasus Bank Century.
"Menyangkut soal intervensi, saya enggak sepakat. KPK ini orang-orang terbaik. Kita kan juga tidak ada kepentingan untuk intervensi. Yang kita lakukan adalah bertanya, yang itu domainnya Timwas. Yang perlu kita lakukan adalah mendorong KPK," kata Akbar.
Namun Akbar mengingatkan KPK agar tidak terjebak dalam konflik internal, dan menyuguhkan hasil yang dianggap kurang bisa memuaskan publik akan penuntasan kasus itu. Terlebih, selama ini DPR baik melalui Pansus atau Timwas telah menyerahkan bukti-bukti penting.
"Tapi KPK jangan menganggap itu (dukungan publik) adalah cek kosong. Jangan pula kita disodorin persoalan di internal KPK. Kami tahu di pimpinan KPK itu gayanya macam-macam," sambungnya.
Yang mengejutkan, Akbar mengatakan jika ada pihak-pihak tertentu di internal KPK yang justru menginginkan kasus ini tidak diselesaikan dengan tuntas. Namun Akbar enggan untuk menjelaskan siapa pihak tersebut, termasuk apa motivasi dari orang itu.
"Ada yang di luar bilang kalau mereka ingin menuntaskan Century. Tapi saya tahu kalau ada dari mereka yang tidak ingin kasus Century dituntaskan. Bahkan saya dengar kalau ada dari internal KPK yang tidak ingin masalah ini dituntaskan," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)