JAKARTA - Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya menahan Irjen Djoko Susilo terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Namun Pasek menyesalkan keputusan yang diambil KPK untuk menahan Djoko di Rumah Tahanan (Rutan) militer Guntur.
Pasalnya, jika dalam penegakan hukum, terutama kasus korupsi KPK secara vulgar melibatkan unsur militer, dikhawatirkan militer akan kembali lagi terlibat terlampau jauh dengan segala urusan yang melibatkan sipil seperti pada masa Orde Baru (Orba).
"Soal militer Guntur, saya tidak setuju. Kalau berdasrkan faksun hukum di republik. Artinya militer punya hukum sendiri dengan sarat atau anggaran yang ada. Sipil juga punya sendiri, hal ini disahkan sejak reformasi," kata Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Bahkan, politisi Partai Demokrat ini juga tidak sepakat jika Rutan itu masih diberi embel-embel kata 'militer' dalam setiap penyebutanya. Sebab, meskipun hanya dalam penggunaan istilah, namun hal itu akan membuka peluang kembalinya militer ke wilayah-wilayah sipil. Dia berharap KPK segera mengganti nama rutan tersebut.
"Sejarah akan mencatat, KPK saat ini pernah mencampuradukkan itu. Sampai sekarang masih belum diganti nama Rutan militer. Ini menjadi dampak cukup luas, kekhawatiran lembaga-lembaga diadu domba. Semoga ini tidak cukup jauh," terangnya.
Padahal, sambung Pasek, seharusnya KPK meminta bantuan dulu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk pengadaan rutan. Kemenkum HAM sendiri menyatakan telah memiliki rutan kosong. Namun KPK lebih memilih rutan milik militer.
"Ada penjara di Kemenkum HAM, kenapa tidak dipakai. Saya nilai, ini militer masuk ke ranah hukum sipil. Ini mungkin langkah-langkah awal. Orang sispil dibawa ke situ tidak pantas. Karena statusnya rutan militer. Kalau mau, peradilan militer juga dipakai," tegasnya.
Oleh sebab itu, Pasek berharap KPK segera melakukan pembenahan, terutama dalam hal pengelolaan Rutan Guntur tersebut. Pasek menyarankan agar KPK sebaiknya mengambil alih rutan tersebut untuk kepentingan sipil, terutama untuk tahanan kasus korupsi.
"Kalau mau diganti rutan militer, TNI jual rutan itu dan diambil alih KPK. Bisa jadi khusus tahanan sipil koruptor. Militer punya perundangan sendiri, tahanan sendiri, punya rutan sendiri. Sipil juga demikian. Kalau ini dicampuradukkan, ya biar sejarah yang catat," tutup Pasek.
(Rizka Diputra)