SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Sondakaan, Solo, Jawa Tengah, kepada Pemkot Surakarta yang berencana menggunakannya untuk Museum Batik.
"Ya saat ini, proses hibah tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Senin (9/5/2016), setelah mendapat sinyal dari KPK mengenai rencana penghibahan tersebut.
Ia mengatakan, rencana hibah tanah dan bangunan milik Djoko Susilo yang terjerat kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM), menindaklanjuti permohonan pengelolaan aset yang diajukan Pemkot Surakarta untuk dijadikan Museum Batik.
"Pemkot Surakarta sudah mengajukan surat ke KPK untuk meminta pengelolaan aset milik Djoko Susilo. Dan sudah mendapat jawaban KPK yang intinya bersedia dihibahkan ke Pemkot. Sekarang suratnya dari KPK sudah kirim ke Kemenkeu," katanya.
Permohonan pengelolaan aset sebagai salah satu upaya Pemkot Surakatra dalam menyelamatkan bangunan cagar budaya.
Hal yang sama telah dilakukan berupa pengelolaan Dalem Joyokusuman milik mantan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo yang menjadi sitaan Kejaksaan Agung karena terkena kasus korupsi.
Tanah dan bangunan seluas 11.000 meter persegi dan nilainya mencapai Rp25 miliar itu kini berhasil dikelola Pemkot.