JAKARTA - Nasib terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Irjen Djoko Susilo sebagai anggota Polri masih mengambang.
Padahal, Djoko sudah lama mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya.
"Kalau pengajuan sudah ada, sudah cukup lama. Belum (ada keputusan)," kata Wakapolri Komjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Oegroseno pun tak ingin berspekulasi terkait keputusan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
"Memang masalah korupsi ini kan harus extra hati-hati kita ngurusnya. Jadi rasa keadilan itu bisa meratalah kira-kira," pungkasnya.
Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan Driving Simulator roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. Dia divonis hukuman penjara menjadi 18 tahun penjara, harus membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri Rp32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar.
(Rizka Diputra)