JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk perawatan.
"Iya, Djoko Susilo dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dengan begitu yang bersangkutan akan dibantarkan," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (20/9/2013).
Namun, Johan tidak tahu soal keadaan Djoko sehingga terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang ini harus dirawat. Dia juga tidak tahu di ruangan mana Djoko dirawat. "Baru dibawa sore tadi. Jadi masih diperiksa dulu," tegasnya.
Irjen Pol Djoko Susilo telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menilep uang negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.
Kendati demikian, Pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Tommy Sihotang, menyatakan kliennya mengajukan banding terkait putusan 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalulintas Kepolisian RI dan pencucian uang. Tommy menyatakan surat banding sudah diajukan ke Pengadilan Jakarta, dua hari lalu.
(Ahmad Dani)