Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jenderal Djoko Sebut Berkas Dakwaan KPK Tak Relevan

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 18 April 2013 |12:28 WIB
Kubu Jenderal Djoko Sebut Berkas Dakwaan KPK Tak Relevan
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Porli, Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang menilai berkas dakwaan kliennya tidak relevan.
 
"Kami melihat terus terang saja banyak yang tidak relevan, dokumen-dokumen surat yang tidak ada hubungannya dengan Pak DS, demikian juga terhadap dakwaan yang dikaitkan dengan bukti-bukti tersebut," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).
 
Kendati demikian, pihaknya enggan untuk membeberkan isi berkas tersebut karena tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, dia  mengaku tengah mempelajari berkas tersebut dan akan membuktikannya di persidangan serta melakukan langkah-langkah lainnya. "Sekarang belum kami pelajari semua berkas dakwaan itu," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Djoko Susilo dikenakan pasal berlapis, pertama pasal tindak pidana korupsi, dan kedua pasal tindak pidana pencucian uang.
 
Mantan gubernur Akpol itu diduga menyalahgunakan wewenang terhadap penggunaan anggaran pengadaan simulator SIM senilai Rp196 miliar sehingga ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai sekira Rp100 miliar.
 
KPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap aset jenderal bintang dua itu yang diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
 
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain selain Djoko, mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Didik Purnomo dan dua lagi dari kalangan swasta yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement