JAKARTA - Hari ini, persidangan kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu akan kembali dilanjutkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Rencananya sidang akan menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya yakni Direktur PT Sonokeling, Saiful Rizal.
“Saya yakin Pak Saiful akan menguatkan bukti-bukti bahwa Bu Hartati tidak pernah berinisiatif dalam pemberian uang itu, sebagaimana dakwaan jaksa” kata tim kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir, dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Selain Saiful Rizal, rencananya sidang hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain, yakni Amir Togila dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.
Dodi menuturkan saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektare di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGU nya.
“Tidak ada alasan bagi PT HIP untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perijinan,” ucapnya.
Pihaknya berharap, akan semakin terbuka ke publik bahwa Hartati tidak pernah berpikir untuk menyuap Amran, apalagi membiayai Pilkada.
“Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke bupati,” tambahnya.
(Tri Kurniawan)