John Kei Divonis 12 Tahun Bui

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 27 Desember 2012 14:41 WIB
John Kei (Foto: Dede/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan perbuatan pembunuhan secara berencana dan bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap John Rerfra Kei selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Supradja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan kepada terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 2 Yoseph dan terdakwa 3
Muklis.

"Menjatuhkan pidana hukuman pidana masing-masing satu tahun enam bulan kepada terdakwa lainnya," tambahnya.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah selama di persidangan terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa adalah sangat sadis dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 14 tahun bui lantaran terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1.

Sekedar diketahui, John Kei ditangkap Jumat 17 Februari lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Saat diringkus, John ditembak kaki kanannya karena diduga hendak melarikan diri. Sejak itu, John dirawat di rumah sakit Polri. John Kei diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung di Kamar 2701 Hotel Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya