BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan selama 2012, memecat tiga pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi tegas.
Alasan pemecatan mulai dari soal disiplin, terkena kasus korupsi, hingga melakukan poligami.
“Ada tiga yang kita berhentikan karena melanggar PP 53 soal disipilin dan PP10 soal pernikahan. Tiga itu termasuk juga yang ditahan sekarang (Kadis Pasar Hairani),” ungkap Kepala BKD Balikpapan Tatang Sudirja, Selasa (1/1/2013).
Soal pemecatan pegawai karena alasan poligami, diakui Tatang ada beberapa kasus namun dia tidak tahu pasti jumlahnya.
“Jumlah saya tidak ingat, tapi ada yang diselesaikan dan ada yang tidak. Kasus ini karena ada istrinya yang melapor dan ada juga yang diberhentikan tapi dia masih lakukan gugatan pembelaan,” terangnya.
Tatang mengaku tidak tahu apakah PNS yang dipecat lebih banyak dibandingkan pada 2011 lalu. “ Itu saya ngak tahu karena sebelumnya bukan saya pejabat BKD,”ucapnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)