JAKARTA - Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat membebaskan pengusaha Hartati Murdaya dari segala tuntutan hukum terkait kasus Buol.
“Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” kata Raja Ibrahim Turungku di jakarta, Kamis (3/1/2013).
Dia menambahkan Hartati Murdaya sangat berjasa memajukan Buol serta sangat berjasa membantu perekonomian masyarakat.
“Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol,” ucapnya.
Hartati Murdaya melalui PT HIP juga telah dibangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat dan menghubungkan antar desa serta daerah lain. Perusahaan tersebut juga terus membantu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak.
Masyarakat Buol, lanjutnya, berterimakasih, karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat kami.
(K. Yudha Wirakusuma)