LBH Makassar Tuding Densus 88 Melanggar HAM

Abdul Malik, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2013 20:01 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menuding Densus 88 Mabes Polri melanggar hak azasi manusia dalam pemberantasan terorisme di Sulawesi Selatan. Pasalnya dalam penangkapan terduga teroris, Densus melakukan tindakan kekerasan dan sewenang-wenang. 

Ketua LBH Makassar, Abdul Azis, menegaskan, tindakan,kekerasan yang dilakukan Densus bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM. 

Selain itu, tersangka dan keluarga tersangka sejak penangkapan 4 dan 5 Januari lalu tidak diberikan hak-haknya. Azis menyebutkan, tersangka dan keluarganya tidak diberikan hak mendapatkan informasi, kunjungan serta bantuan hukum.  

"Tindakan ini jelas bententangan dengan prinsip hukum dan HAM yakni Miranda Rule yang  merupakan hak-hak konstitusional," tegas Azis, Jumat (18/1/2013).  

Sejak penangkapan awal Januari silam, Densus belum menyampaikan kepada keluarga Thamrin, Syarifuddin, dan Fadli, terkait lokasi penahanan. Ketiga terduga teroris itu ditangkap dalam penyergapan teroris di Makassar dan Enrekang.  

LBH Makassar juga menuding Densus telah melakukan kekerasan terhadap orang-orang yang tidak terkait dengan tersangka ataupun jaringan teroris di Enrekang. Fakta itu menunjukkan bahwa tindakan penangkapan dilakukan tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2003.

Untuk itu, Azis mendesak Komnas HAM turun tangan dan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan tindak pidana terorisme di Sulsel.

"Densus 88 Antiteror dan Kepolisian Daerah Sulsel secepatnya harus memberikan akses informasi dan hak mengunjungi kepada keluarga tersangka," tutup Azis. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya