Kuasa Hukum Hartati Tuding Jaksa Manipulasi Fakta

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 21 Januari 2013 19:45 WIB
Hartati Murdaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Hartati Murdaya,  Patra M Zen menguding bahwa penuntut umum secara telah memanipulasi fakta dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, seolah-olah dirinya secara bersama-sama telah melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Penuntut umum juga telah memanipulasi fakta seakan-akan dirinya bertanggungjawab atas perbuatan,” kata Patra M Zen di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Dia mengatakan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan bahwa terdakwa mengetahui, mengizinkan apalagi memerintahkan pemberian uang Rp2 miliar untuk Amran Abdulah Batalipu. Rekaman percakapan yang diperdengarkan dipersidangan bertujuan untuk ‘memperdaya’ masyarakat agar dibuat percaya bahwa terdakwa bersalah.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa pada pertemuan di lobby Hotel Grand Hyatt pada 11 Juni 2012, Hartati menyatakan telah menyetujui pemberian uang kepada Amran.

“Namun dalam pemeriksaan di persidangan, dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak benar dan tidak terbukti. Tidak pernah Terdakwa menyetujui pemberian uang Rp3 miliar kepada Amran Abdulah Batalipu, dan tidak ada satu pun alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum perihal rencana penyerahan uang Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dengan demikian, sambung Patra, Penuntut Umum secara sadar telah memanipulasi fakta dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, seolah-olah terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan yang didakwakan.

Dikatakan, penuntut umum juga telah memanipulasi fakta seakan-akan terdakwa bertanggungjawab atas perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP yakni bertanggungjawab atas pemberian uang Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 dan bertanggungjawab atas pemberian  uang Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya