MADIUN - Seorang oknum polisi di Madiun, Jawa Timur, lepas dari jeratan hukum, meski diduga terlibat kasus ilegal logging. Polisi hanya menetapkan satu tersangka yang merupakan sopir truk kayu tersebut, padahal sebelumnya oknum polisi tersebut turut diamankan bersama tersangka.
Hilangnya nama oknum polisi berinisial AG, anggota Polsek Wonoasri, terungkap siang tadi saat Polres Madiun meliris hasil tangkapan kayu ilegal yang berlangsung dini hari tadi. Tangkapan itu merupakan kerja sama antara Polres Madiun dengan Polisi Hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) setempat.
Polres hanya menyebutkan satu nama tersangka, Sugiyanto, warga Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, yang merupakan sopir truk. Dan disita pula truk berisi sembilan batang kayu jati berukuran besar siap olah. Padahal, informasi yang dihimpun di lapangan, dalam penangkapan tersebut AG juga turut ditangkap.
Saat itu, AG ikut menunggui kayu-kayu itu diangkut ke atas truk dari pekarangan rumah warga. Saat dibawa ke jalan desa, truk tersebut dicegat aparat gabungan. Tersangka Sugiyanto menelepon AG, yang kemudian datang ke lokasi. Keduanya lalu diamankan bersama ke Mapolres Madiun.
Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Eddy Prayitno, membantah adanya oknum polisi yang turut ditangkap. Menurutnya, barang bukti dan pelaku sudah sesuai dengan yang disampaikan dalam rilis. “Tidak ada oknum polisi turut ditangkap dan diserahkan ke Polres Madiun,” bantahnya di Mapolres, Rabu (23/1/2013).
Sementara itu, KPH Madiun menolak memberikan komentar terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
(Risna Nur Rahayu)