Rusia Hentikan Kerja Sama Penegakkan Hukum dengan AS

Aulia Akbar, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2013 15:05 WIB
Foto : PM Rusia & Presiden AS (acus)
Share :

MOSKOW - Hubungan bilateral Rusia dan Amerika Serikat (AS) tampak mulai menegang. Usai Rusia menghentikan aktifitas Badan Bantuan AS untuk Pembangunan (USAID), kini Rusia turut menghentikan kerja sama penegakkan hukum dengan Negeri Paman Sam.

Kerja sama penegakkan hukum itu dilakukan Rusia dan AS guna memerangi kejahatan peredaran narkotik dan lainnya. Kerja sama itu dimulai pada 2002 silam. Namun saat ini, Perdana Menteri Rusia Dmitry Medvedev mengatakan bahwa perjanjian kerja sama itu sudah kadaluarsa.

Pada dasarnya, perjanjian kerja sama itu berisikan sebuah bantuan finansial dari AS untuk aparat penegak hukum dan badan-badan pemberantas kejahatan narkotik di Rusia. Setelah perjanjian itu dihentikan, AS pun masih belum mau menyuarakan komentarnya. Demikian, seperti diberitakan Reuters, Rabu (30/1/2013).

Moskow juga sempat kecewa dengan AS karena AS memberlakukan sanksi terhadap warga Rusia yang dituduh melanggar HAM lewat Magnitsky Act. Sanksi itu diberlakukan usai Rusia menerapkan aturan yang melarang warga AS mengadopsi bocah Rusia.  

Pada 20 Januari lalu, Negeri Beruang Merah juga memberlakukan larangan masuk pejabat AS yang bertugas sebagai kepala penjara Guantanamo ke Rusia. Rusia berpendapat, pria yang bernama Jeffrey Harbeson, adalah seorang pelanggar HAM.

“Kami telah melarang masuk seorang pejabat AS yang kami anggap sebagai pelanggar HAM. Pejabat itu pernah menjadi kepala penjara Guantanmo ,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Andrey Denisov.

Setelah menyelesaikan tugasnya di Guantanamo, Harbeson kini bekerja sebagai Pejabat Pertahanan AS yang mengurus hubungan AS dengan negara-negara Eropa dan Rusia. Dan seperti diketahui, hubungan Rusia dengan negara-negara Eropa yang tergabung dalam North Atlantic Treaty Organization (NATO) juga cukup menegang.

(Aulia Akbar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya