KPK Periksa Nazaruddin dalam Kasus Simulator SIM

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 14 Februari 2013 13:39 WIB
Muhammad Nazaruddin (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pada pemeriksaan kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Dia diperiksa KPK untuk TSK DS soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),"kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).

Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada 11 Februari 2013 lalu, dia tidak bisa memenuhi pemanggilan karena belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, saat ini KPK terus mendalami pasal TPPU terhadap Irjen Djoko Susilo. Namun, hingga kini belum diketahui dugaan keterlibatan Muhammad Nazaruddin dalam kasus senilai Rp 196 miliar ini.

Akan tetapi, beredar kabar bila perusahaan milik Nazar, yakni PT Permai Grup menjadi salah satu perusahaan yang ikut tender dalam proyek pengadaan alat simulator SIM.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya