Jadi Tersangka, 3 Pejabat BNI Masih Berkeliaran

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2013 03:03 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

PEKANBARU - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet, namun tiga pejabat petinggi Bank Nasional Indonesia (BNI) Pekanbaru, Riau masih berkeliaran.
 
Padahal ketiga petinggi BNI tersebut telah memberikan kredit fiktif kepada seorang dibitur dengan dua kasus dengan modus yang sama. Tahap pertama sebesar Rp 40miliar sekira tahun 2009. Kemudian kasus ini terbongkar dan disidik polisi.
 
Namun anehnya, mereka kembali melakukan pencairan pinjaman kepada dibitur yang
sama yakni Rosinta Simarmata yakni sebesar Rp4,9 miliar.
 
"Penahanan kepada mereka akan kita lakukan nanti setelah kasusnya dinyatakan P21 (lengkap) dan serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapala Direktur Reskrim Umum Polda Riau Kombes Kenedy kepada Okezone, Rabu (13/2/2013).
 
Polda Riau memberi sinyalemen akan ada tersangka baru dalam kasus ini mafia perbankan itu."Kasusnya akan kita dalami. Selain itu tersangka juga akan kita kenakan pasal (money loundring)," katanya.
 
Kasus kredit fiktif bermula saat nasabah BNI Pekanbaru bernama Simarmata melakukan pinjaman ke bank tersebut dengan jaminan sertikat tanah. Anehnya sertifikat yang dijaminkan itu adalah milik banyak orang bukan milik Rosita, namun bisa lolos di dicairkan oleh bank dengan bantuan 3 tersangka itu.
 
Motifnya Rosinta Simarmata ini memintai sertifikat tanah dengan iming-iming akan dibuatkan kebun kelapa sawit. Belakangan setelah uang cair dari BNI, janji Simarmata tidak kunjung direliasikan. Buntutnya warga protes dan meminta surat tanah mereka dikembalikan.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya