Pengadilan Agama Batam Batalkan Pernikahan Pasangan Lesbian

Gusti Yennosa, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2013 16:31 WIB
Share :

BATAM - Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya membatalkan pernikahan pasangan lesbian, antara Angga Sucipta alias Musdalifah dan Ninis Ramiluningtyas.

Putusan itu diambil dalam sidang, Kamis (14/2/2013), siang tadi, tanpa dihadiri Angga maupun Ninis.

Persidangan dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Sei Beduk, Budi Dermawan, sekaligus sebagai penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim, yang dipimpin Nur Heri, membatalkan pernikahan pasangan tersebut. Selain itu, majelis juga membatalkan surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA demi hukum.

Angga dan Ninis menikah pada 13 Januari 2012. Mereka lolos hingga akhirnya bisa menikah di KUA Sei Beduk. Pernikahan pasangan bisa menikah karena bantuan oknum petugas KUA Sei Beduk. Pasangan tersebut membayar Rp2 juta kepada oknum petugas KUA untuk membuat dokumen-dokumen pernikahan.

Kasus pernikahan sejenis ini terungkap dari kecurigaan warga Perumahan Puri Agung III, Sei Beduk. Mereka curiga karena pasangan tersebut jarang bersosialisasi. Warga pun menggerebek rumah pasangan tersebut. Setelah diperiksa, Angga ternyata berjenis kelamin perempuan.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya